SBOBET ASIA

Prediksi Bola & Jadwal Terupdate

Pengadilan Spanyol Vonis Diego Costa Hukuman Penjara 6 Bulan

1 min read

ligakembar – Pengadilan Spanyol Vonis Diego Costa Hukuman Penjara 6 Bulan

Vonis Diego Costa Pengadilan Spanyol memutuskan untuk memvonis striker Atletico Madrid, Diego Costa, dengan hukuman penjara selama enam bulan dan didenda 543.208 euro (sekitar Rp8,6 miliar) atas kasus penggelapan pajak.

Seperti dilansir Goal, berdasarkan hukum di Spanyol, Diego Costa boleh tidak menjalani hukuman penjara tersebut. Namun, pemain berpaspor Spanyol itu harus menggantinya dengan denda tambahan yang nilainya ditentukan pengadilan.

DI BACA JUGA DI SINI ;Beda Penampilan 5 Pemeran Ikonik Sinetron Emak Ijah Pengen Ke Mekah Dulu Vs Kini

Diego Costa mengaku bersalah dalam sebuah sidang pengadilan Madrid pada Kamis (4/6/2020) pagi waktu setempat. Pemain berusia 31 tahun itu menghindari pajak dengan total nilai mencapai 1,1 juta euro atau setara Rp 17,5 miliar.

Uang tersebut seharusnya dia bayarkan karena menjadi bagian transfer dari Atletico Madrid ke Chelsea pada 2014. Diego Costa telah membayar pajak dengan jumlah penuh tahun lalu dan akan membayar denda seperti yang sudah disebutkan di atas.

Hukuman penjaranya dipastikan akan diganti dengan denda tambahan. Menurut undang-undang Spanyol, seorang terdakwa dengan hukuman di bawah dua tahun bisa bebas dari kehidupan penjara alias hanya berstatus hukuman percobaan dan atau tahanan kota.

Pernyataan Atletico

Vonis Diego Costa

Atletico Madrid sendiri telah angkat bicara terkait masalah yang dialami pemainnya tersebut. Klub asal ibu kota Spanyol itu menyerahkan apa pun keputusan dari pengadilan terhadap Diego Costa.

“Diego Costa mencapai kesepakatan beberapa bulan yang lalu dengan jaksa penuntut dan telah membayar denda ditambah bunga serta permintaan hukuman penjara ditarik,” terang juru bicara Atletico Madrid.

“Minggu ini diharapkan kesepakatan akan disahkan di pengadilan, seperti yang diwajibkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *